Dirjen DIKTI pada tanggal 30 Desember 2011, mengeluarkan Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal dengan surat Edaran Dirjend DIKTI nomor : 2050/E/T/2011. Surat Edaran tersebut antara lain berisi tentang:
Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasi di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online.
Kebijakan no 1, Efektif diimplementasikan untuk usul kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012.
Perguruan Tinggi & Pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal PT, portal jurnal ybs atau portal lainnya.