TATACARA
PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA DOSEN
Secara lengkap
tatacara penyusunan laporan kinerja dosen dapat di bedakan menjadi dua bagian
yaitu (1) laporan dosen, yaitu laporan yang dibuat oleh dosen dan (2) laporan seksi
data dan informasi, yaitu laporan yang dibuat oleh seksi data dan informasi
pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Laporan
Dosen
(1) Dosen
membuat laporan kinerja secara lengkap menggunakan Format 1 dengan memanfaatkan
soft ware LKD (Laporan Kinerja Dosen). Tatacara menggunakan soft ware LKD disajikan
pada bab berikutnya.
(2) Laporan
ini kemudian di print (cethak 3 kali, satu untuk fakultas, satu universitas dan
satu diri sendiri) dikonsultasikan kepada dua orang asesor yang ditugaskan oleh
pimpinan perguruan tinggi untuk menilai. Konsultasi harus berjalan dengan
prinsip saling asah-asih dan asuh sampai disetujui asesor. Apabila asesor sudah
setuju maka menandatangani berkas laporan kinerja.
(3) LKD
yang sudah di tanda tangani asesor diserahkan oleh kepada Seksi Data Beban
Kerja di perguruan tinggi masing-masing bersama-sama dengan file soft ware LKD
yang sudah diisi. Nama soft ware LKD diubah (rename) sesuai dengan nama dosen
yang mengisi.
|