Keputusan Rektor tentang Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang 2011-2015, menetapkan enam kebijakan yakni:
-
PERTAMA : Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang untuk kurun waktu 2011–2015 beserta indikator dan target mutu yang kemudian disebut sebagai Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang 2011-2015.
-
KEDUA : Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang 2011-2015 terkait aspek mutu akademik dan non akademik, yaitu meliputi bidang sebagai berikut:
-
Pendidikan dan Pengajaran
-
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
-
Pengembangan Sumberdaya Manusia
-
Pengembangan Sarana Prasarana
-
Pengembangan Kerjasama
-
Layanan Kemahasiswaan
-
Sistem Informasi Manajemen sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
-
KETIGA : Kebijakan Mutu Unmer Malang harus menjadi rujukan dan pengendali dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi aktifitas akademik dan non akademik pada seluruh satuan dan/atau unit kerja di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
-
KEEMPAT : Dalam rangka Implementasi Kebijakan Unmer Malang 2011-2015, Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M) Unmer Malang ditugaskan untuk melakukan koordinasi secara sinergis dengan para pimpinan Satuan Kerjadan/atau Unit Kerja dalam rangka penjabaran kebijakan mutu untuk mencapai target-target mutu yang telah ditetapkan.
-
KELIMA : Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M) Unmer Malang ditugaskan untuk melakukan Plan, Do, Check, dan Action (PDCA) terhadap capaian mutu yang dipergunakan untuk merumuskan kebijakan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
-
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
Surat keputusan Rektor UNIVERSITAS MERDEKA MALANG NOMOR: Kep. 199 /UM/XII/2011 Tentang Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang tahun 2011-2015 selengkapnya dapat di unduh dengan KLIK DI SINI.
|