official web

Login form

Beberapa Katagori

Panduan Panduan [4]
Berisi Tentang Buku-buku Panduan
Peraturan Perundangan [10]
Berisi tentang Peraturan Perundangan terkait SPMI
Materi Pelatihan dan Pedoman Penulisan Ilmiah [2]
Berisi tentang materi pelatihan dan pedoman penulisan ilmiah
Sertifikasi Dosen [3]
Berisi tentang buku panduan serdos, dan panduan serdos online
Borang-borang [1]
berisi tentang beberapa formulir

e-Learning FT Unmer Malang


Download Files

Main » Files » Peraturan Perundangan

Surat Edarn Direktur Diktendik Nomor 3387/E4.1/2012 tanggal 08/11/2012
2012-12-13, 1:37 AM
Surat Edarn Direktur Diktendik Nomor 3387/E4.1/2012 tanggal 08/11/2012


Kepada yth,
Koordinator Kopertis I-XII

Dalam rangka penataan sistem ketenagaan perguruan tinggi serta menindak lanjuti surat kami Nomor 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Nomor 1139/E4.1/2012 tanggal 13 April 2012 perihal pengajuan NIDN dan perubahan data dosen lainnya, bersama ini kami menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:

1 ) Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa Pengangkatan dan Penempatan dosen oleh Badan Penyelenggara (Yayasan) dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja serta memberi gaji pokok dan tunjangan kepada dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk pengajuan NIDN baru dan perubahan data dosen lainnya yang mempersyaratkan SK Dosen Tetap, wajib menyertakan SK Dosen Tetap yang memuat hak dan kewajiban antara pihak Yayasan dan dosen serta dokumen perjanjian/Kesepakatan Kerja. Terlampir contoh SK Dosen Tetap yang bisa dirujuk, sedangkan format perjanjian/kesepakatan kerja mengikuti kelaziman.

2 ) Pengajuan perubahan homebase dosen antar PT, dilakukan oleh Perguruan penerima dengan melampirkan SURAT REKOMENDASI DARI KOPERTIS SETEMPAT, jika perpindahan tersebut masih dalam satu wilayah Kopertis. Sedangkan perpindahan homebase dosen antar perguruan tinggi lintas Kopertis WAJIB MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEDUA KOPERTIS YANG BERSANGKUTAN.

3 ) Pengajuan NIDN baru agar dipastikan bahwa dosen yang diusulkan :
(a) Terdaftar secara resmi dalam database PDPT tetang status kemahasiswaan yang bersangkutan saat mengikuti Pendidikan Tinggi dan
(b) Tidak berstatus sebagai pegasai tetap pada instansi lain.

4 ) Pemrosesan pengajuan sebagaimana dimaksud di atas dilayani secara online dua periode dalam setahun, yaitu DESEMBER-JANUARI dan AGUSTUS-SEPTEMBAR.

Demikian kami sampaikan, kiranya informasi ini dapat ditindak-lanjuti dan disosialisasikan kepada Perguruan Tinggi Swasta di masing-masing wilayah Koordinsi Saudara.

Salinan Surat edaran diatas selengkapnya dapat unduh di:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Surat-Edaran-Direktu-Diktendik.jpg

Contoh SK Dosen Tetap tentang hak dan kewajiban dapat diunduh di:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-SK-pengangkatan-dosen.jpg
Category: Peraturan Perundangan | Added by: BP3M
Views: 699 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Only registered users can add comments.
[ Registration | Login ]

"Silahkan klik disini untuk memberi penilaian dan saran



"Silahkan klik disini untuk berpartisipasi dalam program penelusuran alumni

Survey

Rate my site
Total of answers: 22

Halaman Tetangga

  • Create a free website
  • Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistik Akses


    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0

    web site UNMER Malang

    Home BP3M

    Anda Pengunjung BP3M Ke:
    Website counter
    Sejak 10 January 2012


    Garba Rujukan Garuda
    Elektronik Jurnal DIKTI
    Pangkalan Data Perguruan tinggi
    Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri
    Data Jabatan Fungsional
    Jurnal Online Arsitektur Unmer