official web

Login form

Beberapa Katagori

Panduan Panduan [4]
Berisi Tentang Buku-buku Panduan
Peraturan Perundangan [10]
Berisi tentang Peraturan Perundangan terkait SPMI
Materi Pelatihan dan Pedoman Penulisan Ilmiah [2]
Berisi tentang materi pelatihan dan pedoman penulisan ilmiah
Sertifikasi Dosen [3]
Berisi tentang buku panduan serdos, dan panduan serdos online
Borang-borang [1]
berisi tentang beberapa formulir

e-Learning FT Unmer Malang


Download Files

Main » Files » Peraturan Perundangan

Rincian anggaran tunjangan kehormatan GB dan tunjangan profesi dosen
2012-12-27, 3:26 AM
Re-posting dari Millis DG:

Bagi yang ingin mengetahui rincian anggaran tunjangan kehormatan GB dan tunjangan profesi dosen alokasi tahun anggaran 2013 silakan baca di:
Keppres No. 37 tahun 2012 di Lampiran 3 sudah ada penjelasan bahwa tunjangan kehormatan tahun 2013 dianggarkan untuk 762 dosen dengan total nilai Rp 68.580.000.000,-- dan untuk tunjangan profesi dosen tahun 2013 dianggarkan untuk 30.110 dosen dengan total nilai Rp 519.868.975.000,--Di situ dipaparkan jumlah anggaran dari tahun 2013-2016.
Kalo mau cepat peroleh data langsung klik link ini aja :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/3_023041.pdf

Penjelasan selengkapnya ada di:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/20/keppres-no-37-tahun-2012-rincian-anggaran-belanja-kementrianlembaga-t-a-2013.html

Berhubung kenaikan anggaran pendidikan untuk tunjangan GB tidak sebanding dengan pertambahan dosen yang berhasil naik ke jafung akademik GB, maka semakin ketat ketentuan BUP untuk GB, saat ini 1 Permen yang telah dilengkapi dengan  4 surat edaran Dirjen Dikti masih tetap berlaku:
Batas Usia Pensiun Guru Besar
  1. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  2. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  3. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  5. SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
Category: Peraturan Perundangan | Added by: BP3M
Views: 2115 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Only registered users can add comments.
[ Registration | Login ]

"Silahkan klik disini untuk memberi penilaian dan saran



"Silahkan klik disini untuk berpartisipasi dalam program penelusuran alumni

Survey

Rate my site
Total of answers: 22

Halaman Tetangga

  • Create a free website
  • Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistik Akses


    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0

    web site UNMER Malang

    Home BP3M

    Anda Pengunjung BP3M Ke:
    Website counter
    Sejak 10 January 2012


    Garba Rujukan Garuda
    Elektronik Jurnal DIKTI
    Pangkalan Data Perguruan tinggi
    Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri
    Data Jabatan Fungsional
    Jurnal Online Arsitektur Unmer