Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Ketentuan beban kerja dan pemahamannya ada dalam pedoman beben kerja ini. silahkan di Unduh di SINI
Surat Dirjen Dikti tentang ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012: 1 ) Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah 2 ) Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti 3 ) Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.
Standarnasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Untuk mengunduh PP No 19 2005 ini silahkan klik DI SINI SAJA.
Perpres no. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dapat diunduh DI SINI, dan lampirannya DI SINI, atau langsung ke alamat berikut: http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17403/Perpres0082012.pdf Perpres ini berisi kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja ke dalam 9 jenjang.